Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam vital yang penggunaannya harus diatur secara bijak. Untuk memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola lingkungan yang baik, pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai eksplorasi air tanah. Salah satu regulasi penting tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan teknis yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi dan potensi akuifer, mulai dari konfigurasi, parameter hidrolik, volume cadangan air tanah, radius pengaruh pemompaan, hingga kualitas airnya. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dan konservasi air tanah.
Namun, kegiatan eksplorasi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) di bawah Kementerian ESDM. Persetujuan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Sebelum mengajukan permohonan persetujuan eksplorasi, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi pintu masuk resmi pengurusan perizinan berusaha di Indonesia. Dalam proses pengajuan NIB, pelaku usaha perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Beberapa contoh KBLI yang umum digunakan dalam kegiatan eksplorasi air tanah antara lain:
- KBLI 11050: Industri air minum dan air mineral
- KBLI 13921: Industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga
- KBLI 42207: Pembuatan/pengeboran sumur air tanah
Setelah NIB diperoleh dan persyaratan lain dipenuhi, barulah permohonan persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Kepatuhan terhadap regulasi terkait eksplorasi air tanah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan. Dengan mengurus persetujuan resmi dari Kementerian ESDM, pelaku usaha turut mendukung pengelolaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ingin mengurus perizinan pengeboran eksplorasi air tanah tanpa ribet? Hubungi tim profesional kami sekarang juga! Kami siap membantu Anda dari proses pengurusan NIB hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.