Penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha harus mengikuti prosedur perizinan yang ketat dan sesuai regulasi. Salah satu izin utama yang diperlukan adalah SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah). Izin ini hanya bisa diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) pada bagian Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Namun, sebelum pelaku usaha dapat mengajukan SIPA melalui sistem OSS, terdapat beberapa izin pendahuluan yang wajib dimiliki terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar pengajuan SIPA dapat diproses dan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah jenis-jenis perizinan yang harus dipenuhi sebelum mengurus SIPA:
Pertama, pelaku usaha harus memiliki Surat Keterangan Air Permukaan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Dokumen ini menunjukkan bahwa penggunaan air tanah tidak mengganggu atau menggantikan potensi pemanfaatan air permukaan di wilayah tersebut.
Kedua, diperlukan Surat Keterangan PDAM, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Surat ini menunjukkan bahwa pasokan air dari PDAM tidak mencukupi atau tidak tersedia di lokasi usaha, sehingga penggunaan air tanah menjadi pilihan yang layak.
Selanjutnya, pelaku usaha wajib memperoleh Persetujuan Pengeboran atau Penggalian Eksplorasi Air Tanah, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan ini menunjukkan bahwa lokasi dan metode eksplorasi air tanah telah dinyatakan layak secara teknis dan tidak melanggar ketentuan sumber daya alam.
Terakhir, diperlukan pula Persetujuan Studi Kelayakan, yang juga diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Dokumen ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha pengusahaan air tanah telah melalui studi teknis dan ekonomis yang dinilai layak untuk dijalankan.
Dengan melengkapi seluruh dokumen tersebut, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pengajuan SIPA melalui OSS secara legal dan sistematis. Proses ini penting tidak hanya untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam proses perizinan SIPA, termasuk pengurusan izin-izin pendahuluannya, CV Wahyu Mahkutoromo siap membantu Anda dengan layanan profesional, transparan, dan efisien.