Pemanfaatan air tanah dalam kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar proses pengambilan air dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merusak sumber daya alam. Salah satu perizinan utama dalam hal ini adalah SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), yang diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan air tanah untuk kegiatan operasionalnya.
Pengaturan mengenai SIPA telah diatur dalam sejumlah regulasi resmi yang saling terintegrasi dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan izin pengusahaan air tanah di Indonesia. Berikut adalah peraturan-peraturan penting yang menjadi landasan hukum pengurusan SIPA:
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU 17/2019). Undang-undang ini mengatur bagaimana air sebagai sumber daya vital harus dikelola secara berkelanjutan dan adil untuk kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Di dalamnya diatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan air tanah.
Kemudian, ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi landasan dalam penyederhanaan proses perizinan, termasuk perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan air tanah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menjadi acuan teknis dalam klasifikasi tingkat risiko suatu kegiatan usaha, termasuk kategori kegiatan yang memerlukan SIPA sebagai izin berisiko menengah atau tinggi.
Di sektor pekerjaan umum dan infrastruktur, terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021, yang menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Peraturan ini menjadi panduan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan teknis saat mengajukan izin yang berkaitan dengan sumber daya air.
Terakhir, pengaturan teknis mengenai pelaksanaan SIPA diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/Gl.01/Mem.G/2022. Keputusan ini menjelaskan secara rinci mengenai standar prosedur penyelenggaraan SIPA, mulai dari persyaratan administrasi, teknis, hingga evaluasi lapangan yang harus dilalui oleh pemohon izin.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan prosedur yang jelas, diharapkan setiap pengusahaan air tanah dapat dilakukan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi ini juga menjadi bentuk kontribusi terhadap pelestarian lingkungan serta pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan.